Baru juga beberapa hari Presiden Bush menyampaikan pesan Ramadhan kepada umat Muslim, Pasukan AS dari Afghanistan malah menembaki sedikitnya 15 orang, termasuk anak-anak dan wanita di wilayah Waziristan Selatan, Pakistan. Atas nama “war on terrorism”, AS dan sekutunya kembali menunjukkan kebrutalan dan kebiadaban pasukan mereka, menempatkan mereka sebagai teroris teratas di dunia.
Serangan yang melibatkan sejumlah helikopter ini terjadi di Desa Angor Adda, Waziristan Selatan, sebuah daerah di Pakistan yang warganya menginginkan pelaksanaan syariat Islam.
“Pasukan datang dengan helikopter dan melancarkan serangan di tiga rumah pada serkitar 3 dinihari,” kata Gul Nawaz, seorang penjaga toko di desa tersebut, Rabu (03/09/08).
Menurut pejabat setempat di kawasan itu, sejumlah helikopter menurunkan pasukan internasional pimpinan NATO, International Security Assistance Force (ISAF) di daerah tersebut dan langsung menerbangkan kembali mereka seusai serangan.
Pejabat setempat mengatakan, total korban jiwa sebanyak 11 orang. Namun menurut warga desa, korban tewas bisa mencapai 17 orang.
Namun juru bicara ISAF di Afghanistan mengaku tidak tahu perihal operasi tersebut. Menurutnya, ISAF tidak punya mandat untuk menyerang di luar perbatasan Afghanistan kecuali jika pasukan digempur dari dalam wilayah Pakistan.
Sudah samakin nyata, pasukan NATO dan AS selalu memberikan tidaknyamanan dan ketidakamanan. Di bulan yang mulia Ramadhan ini, pada saat kaum Muslim menjalankan ibadah Shoum, mereka berani-beraninya membantai kembali kaum Muslim.
Namun, jeritan kaum Muslim Pakistan dan Afghanistan belum juga terdengar oleh para penguasa Muslim dan tentara-tentara mereka di seantero dunia. Beginilah kondisi ketika kaum Muslim tidak memiliki kesatuan politik di bawah naungan Khilafah Islamiyyah, para penjajah atas nama pasukan internasional dengan seenaknya mengalirkan darah di negeri-negeri Muslim.
Sampai kapan kita berdiam diri? Sampai kapan kaum Muslim tak bergerak untuk bersatu di bawah bendera al-’Uqab Rassulullah Saw? Ketika ajal tiba, yakinlah Allah pasti akan bertanya tentang hal itu pada kita! []
Serangan yang melibatkan sejumlah helikopter ini terjadi di Desa Angor Adda, Waziristan Selatan, sebuah daerah di Pakistan yang warganya menginginkan pelaksanaan syariat Islam.
“Pasukan datang dengan helikopter dan melancarkan serangan di tiga rumah pada serkitar 3 dinihari,” kata Gul Nawaz, seorang penjaga toko di desa tersebut, Rabu (03/09/08).
Menurut pejabat setempat di kawasan itu, sejumlah helikopter menurunkan pasukan internasional pimpinan NATO, International Security Assistance Force (ISAF) di daerah tersebut dan langsung menerbangkan kembali mereka seusai serangan.
Pejabat setempat mengatakan, total korban jiwa sebanyak 11 orang. Namun menurut warga desa, korban tewas bisa mencapai 17 orang.
Namun juru bicara ISAF di Afghanistan mengaku tidak tahu perihal operasi tersebut. Menurutnya, ISAF tidak punya mandat untuk menyerang di luar perbatasan Afghanistan kecuali jika pasukan digempur dari dalam wilayah Pakistan.
Sudah samakin nyata, pasukan NATO dan AS selalu memberikan tidaknyamanan dan ketidakamanan. Di bulan yang mulia Ramadhan ini, pada saat kaum Muslim menjalankan ibadah Shoum, mereka berani-beraninya membantai kembali kaum Muslim.
Namun, jeritan kaum Muslim Pakistan dan Afghanistan belum juga terdengar oleh para penguasa Muslim dan tentara-tentara mereka di seantero dunia. Beginilah kondisi ketika kaum Muslim tidak memiliki kesatuan politik di bawah naungan Khilafah Islamiyyah, para penjajah atas nama pasukan internasional dengan seenaknya mengalirkan darah di negeri-negeri Muslim.
Sampai kapan kita berdiam diri? Sampai kapan kaum Muslim tak bergerak untuk bersatu di bawah bendera al-’Uqab Rassulullah Saw? Ketika ajal tiba, yakinlah Allah pasti akan bertanya tentang hal itu pada kita! []
0
komentar
Apakah anda menyebut diri anda sendiri sebagai teroris? Ya, saya seorang teroris. Apa ada masalah dengan hal itu? Kalau saya ingin meneror musuh Allah, apa ada masalah dengannya? Demikian Abu ’Umar seorang anggota ’Usbat Al Ansar’, berjihad di Iraq dan melakukan training-training di sana sekaligus merupakan supplier senjata bagi Al Qaidah Iraq.
Dalam sebuah wawancara oleh TV Al-Arabiya Abu ‘Umar dengan santai menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial seputar jihad Iraq, Syekh Abu Mu’sab Az Zarqawi r.h. dan bagaimana Al Qaedah bisa mendapatkan dana sekaligus melatih para mujahidin di sana. Rekaman berdurasi 18 menit ini aslinya dalam bahasa arab dan dilengkapi teks bahasa Inggris atas kerjasama dengan Memri TV (versi lengkapnya tanpa teks dalam bahasa Inggris berdurasi lebih dari 38 menit).
Wawancara ini akan memancarkan kejeniusan dan kebenaran posisi yang dimiliki Abu Umar saat ia mengabdi pada jihad Iraq. Dari apa yang kelihatan pada wawancara ini, beliau masih menjadi bagian Al-Qaeda, tetapi bukan sebagai anggota aktif sesuai dengan keadaan beliau. The New York Times bahkan mewawancarai beliau dan menjuluki beliau sebagai ’Jihadi Trainer’.
Wawancara ini juga menunjukkan sisi humoris seorang Abu Umar. Beberapa hal penting dibicarakan oleh Abu Umar tentang mengapa intelijen Syria mendekati Abu Mus'ab Az-Zarqawi, bagaimana Syiah diilhami oleh Iran untuk memerangi pendudukan pada sebuah negara, bagaimana Al-Qaeda didanai, banyaknya ragam ras dari seluruh penjuru dunia yang berpartisipasi dalam jihad, dan hubungan antara Al-Qaeda dan Ansar Al-Sunnah. Sebuah wawancara spektakuler dari ’orang’ Al Qaedah dan pelaku langsung aksi-aksi jihad di Iraq. Selamat menikmati. (Abu ’Umar dalam hal ini memakai nama Jawhar)
Pewawancara : Siapakah shuhada Jawhar? Siapa anda? Siapa "Abu Umar"?
Jawhar : Saya adalah muslim, manusia biasa, seorang Palestina. Saya adalah seorang pengungsi, tinggal di tenda pengungsi Palestina (di Lebanon).
[…]
Pewawancara: Di bagian apakah pekerjaanmu, di 'Ein Al-Hilweh?
Jawhar: Saya adalah seorang pedagang - dealer senjata.
Pewawancara: Anda bekerja sebagai dealer senjata?
Jawhar: Ya. Apa salahnya dengan itu? Apakah itu terlarang, atau sesuatu?
Pewawancara: Anda melakukan ini di kamp pengungsi di 'Ein Al-Hilweh, atau di luarnya?
Jawhar: Dari luar ‘Ein Al-Hilweh dan sebaliknya.
Pewawancara: Dari luar ‘Ein Al-Hilweh…
Jawhar: Orang datang ke ‘Ein Al-Hilweh untuk membeli senjata-senjata, dan yang lainnya datang untuk menjual senjata-senjata.
Pewawancara: Dari Lebanon atau dari luar negeri?
Jawhar: Mereka datang dari Lebanon. Apa yang Anda harapkan, orang-orang dari Antioch?
Pewawancara: Apa mereka datang dari kamp pengungsi Palestina?
Jawhar: Tidak, dari sini. Dari Sidon dan Beirut. Mereka orang Lebanon. Kebanyakan orang yang membeli senjata adalah orang Lebanon, bukan orang Palestina.
Pewawancara: Siapa yang menyediakan senjata-senjata yang anda jual?
Jawhar: Kamp pengungsi penuh dengan senjata. Dealer senjata datang ke kamp setiap saat. Mereka datang dengan lisensi. Negara membantu mereka memperoleh senjata tersebut.
[…]
Pewawancara: Bagaimana anda bisa memunculkan ide untuk pergi ke Iraq?
Jawhar: Sebagian besar pemuda Muslim di Lebanon berhasrat melihat jihad di Iraq. Sebagaimana anda tahu, pada umumnya, sistem dan struktur Lebanon menghalangimu untuk pergi berperang di Palestina, walaupun begitu Palestina harus didahulukan daripada Iraq dan dari semua negara lainnya. Palestina adalah alasan utama kita. Struktur di Lebanon sini memang benar-benar kacau. Anda harus melalui ratusan ribu penghambat agar supaya mampu memerangi Yahudi di Palestina. Hal tersebut mustahil, karena tidak ada seorangpun -tanpa pengecualian- menginginkan pemuda muslim untuk pergi dan memerangi yahudi. Bahkan mereka yang memerangi yahudi melakukannya di luar pertimbangan mereka sendiri, dan tidak keluar dari ideologi. Saya mengatakan ini tentang setiap orang, tanpa pengecualian. Oleh karena itu, Iraq lebih dekat dari Palestina -bukan dalam kaitan dengan jarak, tetapi dalam pengertian bahwa anda dapat berperang di sana, karena setiap orang membuka gerbang menuju Iraq, tetapi menutup gerbang ke Palestina, walaupun itu lebih penting.
Pewawancara: Jadi anda pergi ke Iraq untuk berjihad.
Jawhar: Ya iyalah. Apa anda pikir saya pergi ke sana untuk bergabung dengan tim bowling atau tim bola basket?
[…]
Pewawancara: Bagaimana anda bisa sampai sana? Melalui perantara? Siapakah dia? Ke mana anda pergi dari ‘Ein Al-Hilweh?
Jawhar: Dari perbatasan Syria, seorang pemuda Syria membawa kami… Penyelundup ini adalah seorang Syria, dan membawa kami pada suatu tempat yang saya tidak tahu di Damaskus, dan kemudian ada van datang dan membawa kami ke jantung Damaskus. Lalu seorang ikhwan (brother) bertanggung jawab menerima kedatangan (para mujahid). Semua ini telah terkoordinasi terlebih dahulu -dari sini ke Shtura, dari Shtura ke Damaskus, dan dari Damaskus ke Iraq. Segala sesuatunya terkordinir oleh seorang ikhwan yang bertanggung jawab akan hal ini. Mereka menerima ikhwan-ikhwan dan mengirim mereka. Semua ini terorganisir. Tidak ada yang dibuat-buat semaunya sendiri.
[…]
Pewawancara: Jadi saat anda tiba di [Iraq], mereka menempatkan anda di "rumah tamu."
Jawhar: Itu adalah sebuah rumah biasa. Kami menyebut rumah yang kami diami sebagai "rumah tamu."
Pewawancara: Dan setelah dari rumah tamu?
Jawhar: Ya bekerja.
[…]
Pewawancara: Apakah aturan anda? Apa yang anda sudah lakukan?
Jawhar: Saya pergi ke sana untuk memimpin training militer.
Pewawancara: Training seperti apa?
Jawhar: Saya mentraining ikhwan-ikhwan untuk peperangan gerilya.
Pewawancara: Seperti apa peperangan gerilya itu?
Jawhar: Secara definisi, peperangan gerilya adalah perang dari yang lemah melawan yang kuat. Perang gerilya berbeda dari perang antara dua bala tentara.
Pewawancara: Jadi Anda mentraining mereka untuk berperang dengan senjata?
Jawhar: Saya mentraining mereka di peperangan di daerah perkotaan, menyerang, menyergap, dan menyerbu. Itulah yang dimaksud perang gerilya.
Pewawancara: Apakah Anda berpartisipasi dalam operasi?
Jawhar: Ya.
Pewawancara: Operasi-operasi yang seperti apa?
Jawhar: Hal-hal umum. Kami biasa menyerbu orang-orang Amerika. Kami biasanya memiliki operasi untuk melawan orang-orang amerika yang berada di Iraq. Kami juga terbiasa untuk mengatur penyergapan dan penyerbuan pos-pos orang Amerika.
[…]
Pewawancara: Anda berkata "melawan orang-orang Amerika", tetapi apakah kamu mentargetkan hanya orang-orang Amerika saja?
Jawhar: Setiap orang dijadikan sasaran, tetapi orang-orang Amerika menempati tempat utama.
Pewawancara: Siapakah yang anda maksud dengan "tiap orang"?
Jawhar: Siapapun yang berperang melawan "bahwa tidak ada Ilaah selain Allah." Apakah seorang yang membela Amerika lebih baik dari mereka? Orang-orang kafir itu adalah satu dan sama saja. Seorang kafir tetaplah seorang kafir -baik dia orang Palestina, Yahudi, atau seorang Argentina. Orang-orang kafir adalah satu dan sama saja, sedangkan seorang muslim Amerika tetaplah merupakan seorang Muslim. Jadi apa masalahnya? Apa, seorang iraq yang menyimpang dan membantu Amerika harus diperlakukan selayaknya seorang yang VIP (orang yang sangat penting)? Dia jauh lebih buruk daripada orang-orang Amerika.
Pewawancara: Apakah anda mendukung ideologi Al-Qaeda saat anda pergi demi Iraq?
Jawhar: Apa, Al-Qaeda membuat-buat ideologi ini? Mereka memperoleh ideologi mereka dari Al Qur'an dan As Sunnah.
[…]
Pewawancara: Apakah anda menjumpai orang-orang dari berbagai kewarganegaraan...
Jawhar: Karena Allah, orang-orang datang dan menjadi syahid, dan kami bahkan tidak mengetahui kewarganegaraan mereka. Mari kuberitahukan sesuatu -seorang ikhwan terbunuh, dan kami masih mencoba menebak apakah dia berasal dari Eritrea, Yaman atau Sudan.
Pewawancara: Saudara Abu Omar, dari pengalamanmu, kewarganegaraan apa yang lazim di sana, selain daripada orang-orang Iraq, tentunya...
Jawhar: Adanya orang-orang Iraq di sana?!
Pewawancara: Maksudku terlepas dari orang-orang Iraq tersebut…
Jawhar: Tidak ada orang-orang Iraq bersama kami.
Pewawancara: Apakah anda serius?
Jawhar: Mereka maunya pergi tidur di rumah-rumah mereka, sementara kami tidur di pos-pos kami.
Pewawancara: Mereka nggak takut tidur di rumah-rumah mereka?
Jawhar: Untuk apa mereka harus takut? Kebanyakan dari mereka tidak dikenal [sebagai anggota Al-Qaeda]. Hanya beberapa dari mereka yang dikenal sebagai anggota Al-Qaeda. Mereka melindungi identitas mereka saat mereka harus bergerak.
Pewawancara: Jadi ada juga orang-orang Iraq…
Jawhar: Ada banyak yang tidak dikenali sebagai anggota Al-Qaeda. Mereka semua menggunakan topeng ski.
Pewawancara: Kapankah mereka melaksanakan operasi-operasinya?
Jawhar: Ya. Kami memiliki bersama kami saudara-saudara dari Tunisia, dari Libya, Algeria (Al Jazair), Moroko… Sejujurnya, saya tidak pernah melihat seorang pun dari Mauritania di sana. Ada saudara-saudara dari Mesir, saudara-saudara dari Jazirah Arab... Saya berjumpa beberapa saudara dari Kuwait, seorang saudara dari Qatar... Ada juga saudara-saudara dari Palestina, Syria tentunya juga, dan saudara-saudara dari Jordania...
[…]
Pewawancara: Berapa banyak regu yang kamu training di Iraq?
Jawhar: Dengan izin Allah, banyak. Saya memimpin training sepanjang waktu selama saya berada di sana.
Pewawancara: Berapa banyak anggota yang dimiliki oleh tiap regu?
Jawhar: Ya tergantung lah -lima, enam, tujuh... Pada beberapa area, kami tidak bisa memiliki regu dalam jumlah besar. Hal itu tergantung pada areanya. Pada beberapa area, kami bisa mentraining tanpa ada masalah, dan pada area lain, trainingnya sedikit sulit.
Pewawancara: Kekuatan keamanan pasti mengajar-ngejar anda, tentu saja.
Jawhar: Kalau itu hanya kekuatan keamanan, mungkin tidak ada masalah. Masalahnya adalah kapal terbang di atas. Anda bahkan tidak akan tahu kapan sebuah pesawat sedang mengikutimu dari atas.
Pewawancara: Di mana Anda melaksanakan training?
Jawhar: Di hutan-hutan dan rimba-rimba... Satu-satunya yang kami khawatiri adalah [pesawat terbang] di atas. Kami tidak khawatir segala sesuatunya tetapi pesawat mata-mata. Hal yang mengkhawatirkan para pejuang Iraq adalah pesawat-pesawat ini, karena Amerika memiliki keunggulan di udara saja. Satu-satunya masalah di Iraq adalah angkatan udara.
Pewawancara: Di mana anda mengadakan training Anda? Bagaimana mungkin Anda bisa mntraining banyak orang, tanpa seorang pun mendengar suara tembakan apa pun, dan tanpa membangun kecurigaan seorang pun dari wilayah tersebut?
Jawhar: Area ini pada dasarnya berada di bawah kekuasaan kami. Itu sangatlah mustahil bagi saya untuk masuk ke dalam rumah, mengetahui bahwa seseorang bisa saja keluar dan memasukkan aku ke dalam. Area ini sepenuhnya aman.
Pewawancara: Jadi, area itu ‘milik’ mu-Al Qaedah atau para pendukungnya?
Jawhar: Jika itu tidak merupakan milik kami, setidaknya itu merupakan area yang di luar pengawasan. Seluruh area ini berada dalam kekuasaan organisasi Al-Qaeda.
Pewawancara: Siapakah “Ansar Al-Sunna”?
Jawhar: Mula-mula, mereka adalah orang Kurdis. Mereka dekat dengan perbatasan Jordania-Iraq, dan selanjutnya, mereka menyebar sepanjang Iraq. Awalnya, mereka dipanggil "Ansar Al-Islam," dan kemudian mereka menjadi "Ansar Al-Sunna."
[…]
Pewawancara: Apakah Ansar Al-Sunna memiliki perjanjian dengan Al-Qaeda? Apakah mereka berpartisipasi dalam operasi-operasi mereka, dan bersama-sama memiliki ideologi yang sama, dalam teori dan dalam penerapannya?
Jawhar: Tentu saja, sepenuhnya. Memang ada persekutuan, dan mereka memiliki ideologi yang sama. Amir mereka dipanggil sebagai Abu Hassan Al-Syafi’i.
Pewawancara: Apakah anda pernah berjumpa dengan Abu Mus’ab Al-Zarqawi?
Jawhar: Sheikh Abu Mus’ab tidak muncul terlalu sering. Tidak semua ikhwan berjumpa dengannya. Tetapi terkadang, Sheikh Abu Mus’ab mengadakan kunjungan ke base kami, dan beliau akan datang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami akan duduk mengelilingi beliau, dan pemuda-pemuda akan berjalan mengitari Sheikh. Mereka bisa jadi duduk bersama kami untuk 15 menit, setengah jam atau satu jam, dan kemudian mereka akan berkata selamat tinggal dan bergerak cepat.
Pewawancara: Apa sebenarnya yang dia minta kepada anda untuk dilakukan?
Jawhar: Sekali beliau mengirim seorang ikhwan sebagai wakilnya, dan meminta saya untuk melaksanakan operasi-operasi di area Baghdad.
Pewawancara: Apakah kamu melaksanakannya?
Jawhar: Ya, Segala Puji bagi Allah.
Pewawancara: Operasi-operasi seperti apa?
Jawhar: Pengeboman dan pembunuhan-pembunuhan. Hal-hal umum. Apalagi yang bisa beliau minta dari kami?
Pewawancara: Melawan orang-orang Iraq, atau…
Jawhar: Tidak, melawan orang-orang Amerika.
[…]
Jawhar: Saya punya kemampuan untuk membuat [bahan peledak] dari bahan-bahan kimia, dan saya juga bisa menggunakan [peledak yang telah siap diledakkan].
Pewawancara: Dan bahan-bahan ini bisa didapatkan?
Jawhar: Ya, bahan-bahan ini disediakan di pasar-pasar. Saya tidak bisa mengungkapkan secara persisnya bagaimana saya membuatnya, karena besok mungkin seseorang akan mulai menjualnya di pasar.
Pewawancara: Dari mana anda memperoleh mobil-mobil itu?
Jawhar: Beberapa mobil yang kami kendarai milik ikhwan-ikhwan, dan yang lainnya merupakan barang rampasan yang diambil dari orang-orang Amerika atau Iraq. Jadi kami menggunakan mobil-mobil ini.
Pewawancara: Dari mana anda memperoleh uang? Dari mana asal dana Al-Qaeda di Iraq?
Jawhar: Kami biasanya memperoleh bantuan dari luar negeri dan kami biasanya memperoleh harta rampasan. Bila kami mengambil 200-300 mobil sebagai harta rampasan -apakah anda mengharapkan kami akan mengendarai mereka semua? Jadi kami menjualnya ke Kurdis, dan inilah cara kami mendapatkan uang.
Pewawancara: Apakah Anda utamanya menjual mobil-mobil tadi pada Kurdis?
Jawhar: Ya, bahkan Kurdis membeli mobil-mobil polisi. Jika kami memperoleh mobil polisi sebagai barang rampasan, mereka akan membelinya tanpa mempermasalahkannya. Dan Kurdis memiliki banyak uang sekarang. Orang terkaya di Iraq adalah orang Kurdis, kemudian datanglah kaum Syiah, dan kaum Sunni yang merupakan orang-orang termiskin dari semuanya.
[…]
Pewawancara: Dapatkah anda uraikan struktur organisasi tersebut, mulai dari atas piramid hingga divisi yang lebih rendah?
Jawhar: Saudara Abu Mus’ab, semoga pertolongan Allah atasnya, berada pada puncak piramid. Kemudian datanglah saudara-saudara yang bertanggung jawab atas wilayah-wilayah lainnya, seperti Amir di lajur Baghdad, Amir Al Anbar, Amir Mosul. Kemudian Amir administratif. Kemudian Amir yang berwenang pada masalah keagamaan, dan kemudian Amir Militer. Amir militer memegang komando terhadap Amir alat peledak, Amir granat, amir penyerbuan, yakni yang bertanggung jawab atas penyerbuan, dan Amir yang bertanggung jawab pada hal rampasan perang. Ada juga Amir administratif, dan ada pula Amir Militer. Di bawah Amir militer, ada Amir yang lain yaitu Amir yang berwenang terhadap aktivitas militer.
Pewawancara: Apakah anda adalah Amir di sana?
Jawhar: Saya dulu adalah Amir training. Saya adalah Amir yang mentraining ikhwan-ikhwan, dan saya memiliki kamp training.
Pewawancara: Di mana?
Jawhar: Di Haditha.
[…]
Jawhar: Orang-orang dari intelijen Syria datang, dan meminta untuk bertemu dengan sheikh Abu Mus’ab. Mereka berkata kepada beliau: "Saudaraku, senjata-senjata apa sajakah yang engkau butuhkan?" Mereka ingin membantu, tetapi [Al-Zarqawi] berkata : "Tidak, kami telah memiliki semua yang kami butuhkan." Beliau tidak akan mengambil apapun dari mereka, walaupun kami dalam keadaan sangat-sangat butuh bantuan akan senjata-senjata. Kami tidak ingin mengambil apapun dari orang-orang Syria, sehingga di kemudian hari kelak kami tidak dikatakan bekerja sama dengan mereka. Inilah posisi Sheikh Abu Mus'ab. Beliau dalam keadaan membutuhkan tiap satu peluru, dan itu ditawarkan kepada beliau apapun yang beliau inginkan. Beliau berkata : "Saya memerangi orang-orang Amerika, dengan atau tanpa Anda. Mengapa saya harus memerangi orang-orang Amerika untuk kepentingan Anda?"
Pewawancara: Bagaimana mungkin intelijen Syria dapat mencapai Abu Mus’ab Al-Zarqawi? Apa tujuan mereka? Apa yang mereka inginkan?
Jawhar: Orang-orang Syria tidak tertarik sama sekali bila orang-orang Iraq tetap tenang untuk sesaat. Mereka mengambil keuntungan dari hal ini. Semakin banyak Iraq dihancurkan, mereka semakin senang, karena bila Amerika merasa nyaman di Iraq, mereka (Amerika) akan bisa bergerak ke banyak tempat-tempat lainnya. Untuk alasan yang sama, hal ini bukanlah ketertarikan bagi orang-orang Iran... Saya tidak tahu apakah anda menyadarinya, tetapi orang-orang Syiah mulai memerangi orang-orang Amerika sejak 2 tahun lalu. Hal ini bukanlah karena orang-orang Syiah-orang-orang Iran meminta mereka untuk berperang, dan mengirim senjata-senjata mereka, alat-alat peledak, dan sebagainya, tetapi karena.. bila orang-orang Amerika merasa nyaman berada di Iraq, mereka (Amerika) akan bergerak ke area lainnya. Apakah anda lupa dengan Timur Tengah Baru?
[…]
Jawhar: Kami memiliki bersama kami seorang ikhwan dari Tunisia, semoga Allah menerima beliau [sebagai shuhada], yang mengatur penangkapan sinyal dari pesawat mata-mata, dan dia bisa melihat apapun yang sedang dilihat oleh orang-orang Amerika.
Pewawancara: Jadi ada orang-orang yang memiliki kekhususan dalam bidang teknologi?
Jawhar: Kami memiliki seorang ikhwan dari Amerika bersama kami, kami memiliki ikhwan dari Belgia dan Perancis. Mereka semua berpendidikan dan intelek. Bersama saya, seorang saudara dengan gelar M.A di bidang ekonomi. Dia pernah sekali mengadakan pelajaran tentang kerugian yang terjadi terkait kejadian 9/11. Dia menghitung kerugian ekonomi Amerika hingga sen terakhir.
Pewawancara: Dari mana dia berasal?
Jawhar: Dia adalah seorang Palestina dari Jordan. Dia juga memiliki kewarganegaraan Inggris.
Pewawancara: Apakah dulu ada kontak antara organisasi utama Al-Qaeda dan Al-Qaeda di Iraq dan cabang-cabang lainnya?
Jawhar: Ketika Sheikh Abu Mus'ab, Allah memberikan pertolongan atasnya, mengikrarkan kesetiaan kepada Sheikh Osama, dengan cara yang natural, hubungan itu terbentuk.
Pewawancara: Bagaimana kontak ini dilakukan? Melalui internet?
Jawhar: Hal ini yang saya tidak tahu.
Pewawancara: Melalui perantara?
Jawhar: Saya tidak tahu.
[…]
Pewawancara: Kapankah anda bergabung ‘Usbat Al-Ansar?
Jawhar: Pada 1991.
Pewawancara: Mengapa anda bergabung dengan mereka?
Jawhar: Karena ideologi mereka. Mereka memanggil untuk jihad, kebangkitan kekhilafahan Islam, dan kebebasan Palestina, dan pikiran inilah yang memberi daya tarik tersendiri bagiku. Lagipula, saya seorang muslim, jadi saya bergabung dengan ‘Usbat Al-Ansar.
Pewawancara: Anda melatih orang sekarang. Siapa yang melatihmu?
Jawhar: Saya menerima training saat saya berada di ‘Usbat Al-Ansar, dan sebelum itu, Saya adalah anggota pemuda Fatah. Pada umumnya, kebanyakan orang-orang Palestina tau bagaimana cara menggunakan senjata.
Pewawancara: Apakah kamu pergi ke Afghanistan atau Pakistan?
Jawhar: Saya berharap demikian, tetapi itu tidak terjadi. Saya tidak memiliki kehormatan untuk berangkat ke sana.
Pewawancara: Apakah anda berharap untuk kembali ke Iraq?
Jawhar: Enggaklah, untuk apa? Palestine lebih dekat.
[…]
Jawhar: Kami mengalami perselisihan dengan PLO. Tidak ada suatu pun yang perlu membuat kita malu. Apa, mereka boleh membunuh kami, tetapi kami tidak boleh membunuh mereka? Ini adalah suatu hal yang wajar. Mereka seharusnya membuktikan apa pun yang mereka tuduhkan kepada kami. Apakah mereka memiliki bukti? Mereka tidak memiliki bukti apa pun, tetapi mereka mengisukan keputusannya.
Pewawancara: Apakah kamu dijatuhi hukuman mati?
Jawhar: Aku memperoleh beberapa vonis mati dan juga dakwa'an hukuman seumur hidup. Tidak ada apa-apa dengan hal itu. Apa ada masalah? Mereka dapat membuat sebanyak mungkin dakwaan berlapis sesuka mereka. Hal ini bagi saya merupakan suatu kehormatan.
Pewawancara: Apakah anda menyebut diri anda sendiri sebagai teroris?
Jawhar: Ya, saya seorang teroris. Apa ada masalah dengan hal itu? Kalau saya ingin meneror musuh Allah, apa ada masalah dengannya?
[…]
Pewawancara: Abu Omar, apakah di Lebanon ada Al-Qaeda?
Jawhar: Tidak sejauh yang aku tahu, karena Sheikh Osama tidak tertarik pada Lebanon atau bahkan Syria.
[…]
Jawhar: Dengan mempertimbangkan operasi-operasi, saya tidak harus pergi kepada Amir urusan agama (syariah), tetapi bila kami ditangkap, katakanlah, seorang Iraq... Pada sebagian besar kasus, anda membutuhkan peraturan agama selama interogasi. Tetapi bila kita pergi kepada Amir dan bertanya pada beliau apakah saya diizinkan untuk memerangi Amerika, saya bisa dianggap idiot. Tetapi dengan mempertimbangkan orang-orang Iraq dan persoalan-persoalan lainnya, Anda perlu berkonsultasi pada Amir urusan agama.
Pewawancara: Apakah anda pernah berpartisipasi pada suatu operasi penculikan?
Jawhar: Ya, sekali saya pernah menculik seseorang di kota sasaran. Apa ada masalah? Saya membawa dia dan meninggalkan di market. Patroli Amerika saat itu melewati kami, tapi apa ada masalah?
Pewawancara: Mengapa kamu menculiknya?
Jawhar: Karena dia bekerja sama dengan orang Amerika.
Pewawancara: Apakah dia orang Iraq?
Jawhar: Ya.
Pewawancara: Apa yang anda lakukan dengannya?
Jawhar: Kami membawanya untuk "jalan-jalan."
Pewawancara: Jalan-jalan yang seperti apa?
Jawhar: Kami menyerahkan dia kepada ikhwan yang memimpin interogasi. Tugasku hanyalah menculik dia. Ikhwan-ikhwan yang memimpin interogasi mengadakan kesepakatan dengannya.
Pewawancara: Siapa yang memutuskan apa yang harus diperbuat terhadapnya?
Jawhar: Amir yang berkaitan dengan penetapan agama membuat keputusan apakah ia harus dibunuh, dicambuk, dicerca, dilepaskan, atau dijebloskan ke dalam penjara. Amir yang mengurus pengaturan keagamaanlah yang memutuskan.
Pewawancara: Apakah Anda menculik orang untuk uang tebusan?
Jawhar: Hukum Islam melarang hal ini, kecuali bila mereka orang kafir. Saya diizinkan menculik orang kafir untuk uang tebusan, tetapi tidak untuk Muslim atau Muslim yang menyimpang.
[…]
Jawhar: Sheikh Abu Mus’ab saat itu ditawari berjuta dollar saat menculik duta besar Mesir, tetapi beliau menolak, karena hukum Islam mewajibkan membunuh duta besar ini.
Pewawancara: Apakah anda berada di sana?
Jawhar: Tidak, saat itu saya di sini.
Pewawancara: Apakah anda tahu apa yang terjadi padanya?
Jawhar: Mereka menjagalnya.
[…]
Pewawancara: Bagaimana bisa Al-Qaeda memiliki hak untuk mengeksekusi orang?
Jawhar: Tentu saja mereka memiliki hak. Apa masalahnya? Bagaimana bisa idiot-idiot itu ada di Lebanon sini, di Jordan, atau di tempat lain, apakah mereka punya hak untuk menjatuhkan hukuman atau menjebloskan ke dalam penjara? apakah, mereka lebih baik dari saya?
24 Desember 2007
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika". Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill.
Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP).
Sebagaimana pengertian tersebut di atas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.
Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di antara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi:
Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror.
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
![]() |
| Noam Chomsky |
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
![]() |
| WTC New "September Kelabu" |
![]() |
| Osama Bin laden |
Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill.
Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
![]() |
| Prof. M Cherif Bassioun |
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:
- Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
- Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
- Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
- Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
- bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
- bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
- Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
- Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
- Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP).
Sebagaimana pengertian tersebut di atas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.
Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di antara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi:
- Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
- Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
- Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
- Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.
Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror.
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan.
Langganan:
Postingan (Atom)











